Cara Update E-Faktur 3.2 dan Daftar Perubahan E Faktur Terbaru

EJURNAL.ID – Pihak DJP bisa sewaktu-waktu memperbarui sistem aplikasi e-Faktur. Misalnya saja seperti yang baru saja terjadi yaitu perubahan e-Faktur 3.1 menjadi 3.2.

Karena itulah tidak sedikit orang yang mulai mencari tahu bagaimana sebenarnya cara update e-Faktur 3.2 dengan mudah dan tepat.

Hal ini mengingat bahwa setiap kali terdapat pembaharuan sistem e-Faktur yang berasal dari DJP, maka pada saat itu pula pengguna e-Faktur desktop DJP perlu melakukan perubahan atau update aplikasi dengan cara mengunduh patch terbaru dan menginstalnya di perangkat komputer yang dipakai.

Cara Update E-Faktur 3.2

Perubahan sistem e-Faktur DJP terbaru ialah versi 3.2. Ini merupakan versi e-Faktur sebagai sarana untuk menambah fitur layanan seiring dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen di tahun awal kuartal kedua 2022.

Agar bisa menggunakan e-Faktur 3.2, maka sebaiknya simak cara updatenya berikut.

  1. Siapkan terlebih dahulu spesifikasi komputer sesuai dengan ketentuan dari DJP. Mulai dari Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit atau Mac 64 bit. 
  2. Jangan lupa lakukan backup terlebih dahulu semua datanya.
  3. Ubah nama terlebih dahulu folder e-Faktur lama. 
  4. Untuk mempermudah penemuan folder e-Faktur lama, maka sebaiknya tambahkan kata –old pada bagian folder tersebut.
  5. Unduh Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2 dan Extract File tersebut. 
    Download E Faktur
  6. Atau bisa unduh disini : Windows 32 bit: https://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Windows_32bit.zip
  7. Windows 64 bit: https://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Windows_64bit.zip
  8. Linux 32 bit: http://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Lin32.zip
  9. Linux 64 bit: http://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Lin64.zip
  10. Mac 64 bit: http://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Mac64.zip
  11. Jika sudah terunduh, silahkan di ekstrak
    Ekstrak E Faktur
  12. Jalankan EtaxInvoice.exe dan tunggu sejenak sampai muncul tulisan permintaan Registrasi. Tahapan ini tidak perlu diisi dan bisa langsung dilewati saja.
  13. Selanjutnya, salin folder db yang terdapat pada e-Faktur lama. 
    Copy File Db
  14. Pindahkan salinan tersebut pada folder e-Faktur terbaru versi.3.2 yang sudah diextract sebelumnya.
    Paste
  15. Jika proses sudah selesai, maka bisa langsung Rename bagian EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. 
  16. Apabila sudah, maka aplikasi e-faktir 3.2 ini bisa langsung dijalankan. 

Pokok Perubahan Fitur E-Faktur 3.2 

Setiap kali ada perubahan e-Faktur, tentu terdapat hal-hal yang mesti disoroti. Misalnya, pada perubahan e-Faktur 3.1 menjadi 3.2. Terdapat beberapa pokok perubahan pada sejumlah fitur di e-Faktur 3.2, diantaranya:

  • Perubahan jumlah total PPN menjadi 11%.
  • Adanya penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak (untuk PKP yang sesuai dengan peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha serta penyerahan barang/jasa kena pajak sesuai Undang-Undang). 
  • Pebaikan bug nomor dokumen pendukung (terdapat trim pada bagian kolom nomor dokumen pendukung).
  • Penambahan kode transaksi O5 untuk Faktur Keluaran (khusus bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan barang atau jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Undang-Undang).

Perlukah Update E-Faktur 3.2 ? 

Meskipun dapat dikatakan mudah, namun tidak sedikit yang merasa bingung untuk update e-Faktur 3.1 menjadi 3.2.  

Tenang saja, sebab tidak perlu lagi membuang waktu untuk update e-Faktur secara manual. Sebab, jika sudah menggunakan e-Faktur Klik Pajak, maka akan otomatis terupdate.

Cukup login dengan menggunakan akun pajak Mekari Klik Pajak sehingga bisa langsung menggunakan berbagai macam fitur e-Faktur 3.2.

Cara ini pun sangat simpel dan praktis sehingga tidak akan merepotkan siapapun.

Cara update e-Faktur 3.2 sebetulnya bisa dilakukan dengan mudah menggunakan cara manual.

Tentunya perubahan versi dari 3.1 ke 3.2 membawa sejumlah pokok perubahan terutama pada bagian fitur e-Faktur terbaru. Cermati dengan baik tata caranya dan simak apa saja pokok perubahan e-Faktur versi 3.2.