EJURNAL.ID – Pihak DJP bisa sewaktu-waktu memperbarui sistem aplikasi e-Faktur. Misalnya saja seperti yang baru saja terjadi yaitu perubahan e-Faktur 3.1 menjadi 3.2.
Karena itulah tidak sedikit orang yang mulai mencari tahu bagaimana sebenarnya cara update e-Faktur 3.2 dengan mudah dan tepat.
Hal ini mengingat bahwa setiap kali terdapat pembaharuan sistem e-Faktur yang berasal dari DJP, maka pada saat itu pula pengguna e-Faktur desktop DJP perlu melakukan perubahan atau update aplikasi dengan cara mengunduh patch terbaru dan menginstalnya di perangkat komputer yang dipakai.
Cara Update E-Faktur 3.2
Perubahan sistem e-Faktur DJP terbaru ialah versi 3.2. Ini merupakan versi e-Faktur sebagai sarana untuk menambah fitur layanan seiring dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen di tahun awal kuartal kedua 2022.
Agar bisa menggunakan e-Faktur 3.2, maka sebaiknya simak cara updatenya berikut.
- Siapkan terlebih dahulu spesifikasi komputer sesuai dengan ketentuan dari DJP. Mulai dari Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit atau Mac 64 bit.
- Jangan lupa lakukan backup terlebih dahulu semua datanya.
- Ubah nama terlebih dahulu folder e-Faktur lama.
- Untuk mempermudah penemuan folder e-Faktur lama, maka sebaiknya tambahkan kata –old pada bagian folder tersebut.
- Unduh Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2 dan Extract File tersebut.
- Atau bisa unduh disini : Windows 32 bit: https://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Windows_32bit.zip
- Windows 64 bit: https://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Windows_64bit.zip
- Linux 32 bit: http://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Lin32.zip
- Linux 64 bit: http://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Lin64.zip
- Mac 64 bit: http://43.242.133.13/installer/3.2/ETaxInvoice_Mac64.zip
- Jika sudah terunduh, silahkan di ekstrak
- Jalankan EtaxInvoice.exe dan tunggu sejenak sampai muncul tulisan permintaan Registrasi. Tahapan ini tidak perlu diisi dan bisa langsung dilewati saja.
- Selanjutnya, salin folder db yang terdapat pada e-Faktur lama.
- Pindahkan salinan tersebut pada folder e-Faktur terbaru versi.3.2 yang sudah diextract sebelumnya.
- Jika proses sudah selesai, maka bisa langsung Rename bagian EtaxInvoiceUpd_OLD.exe.
- Apabila sudah, maka aplikasi e-faktir 3.2 ini bisa langsung dijalankan.
Pokok Perubahan Fitur E-Faktur 3.2
Setiap kali ada perubahan e-Faktur, tentu terdapat hal-hal yang mesti disoroti. Misalnya, pada perubahan e-Faktur 3.1 menjadi 3.2. Terdapat beberapa pokok perubahan pada sejumlah fitur di e-Faktur 3.2, diantaranya:
- Perubahan jumlah total PPN menjadi 11%.
- Adanya penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak (untuk PKP yang sesuai dengan peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha serta penyerahan barang/jasa kena pajak sesuai Undang-Undang).
- Pebaikan bug nomor dokumen pendukung (terdapat trim pada bagian kolom nomor dokumen pendukung).
- Penambahan kode transaksi O5 untuk Faktur Keluaran (khusus bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan barang atau jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Undang-Undang).
Perlukah Update E-Faktur 3.2 ?
Meskipun dapat dikatakan mudah, namun tidak sedikit yang merasa bingung untuk update e-Faktur 3.1 menjadi 3.2.
Tenang saja, sebab tidak perlu lagi membuang waktu untuk update e-Faktur secara manual. Sebab, jika sudah menggunakan e-Faktur Klik Pajak, maka akan otomatis terupdate.
Cukup login dengan menggunakan akun pajak Mekari Klik Pajak sehingga bisa langsung menggunakan berbagai macam fitur e-Faktur 3.2.
Cara ini pun sangat simpel dan praktis sehingga tidak akan merepotkan siapapun.
Cara update e-Faktur 3.2 sebetulnya bisa dilakukan dengan mudah menggunakan cara manual.
Tentunya perubahan versi dari 3.1 ke 3.2 membawa sejumlah pokok perubahan terutama pada bagian fitur e-Faktur terbaru. Cermati dengan baik tata caranya dan simak apa saja pokok perubahan e-Faktur versi 3.2.